Pengelolaan Kinerja 2025

Apa yang berubah dalam mengelola kinerja pegawai yang ada di sekolah atau dibawah dinas pendidikan? berikut perubahannya :

Transformasi Pengelolaan Kinerja ASN

Sebagai bagian dari transfiormasi pengelolaan ASNKemenPANRB melakukan transfiormasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:

  1. Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  2. Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Kemendikdasmen membantu mengkontekstualisasikan transformasi kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah
Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

Perspektif Kemen PANRB :

Bagi Pegawai : Alat dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan.
Bagi Pimpinan : Alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Bagi Pemerintah Daerah : Alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah.

Perspektif Kemendikdasmen :
Semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

Arah Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah :

Tiga Ciri Pengelolaan Kinerja untuk Mewujudkan Transformasi Pembelajaran :

1. Mudah

  • Pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi
  • Tidak ada proses unggah dokumen oleh Pegawai atau Atasan

2. Bermakna

  • Pegawai diukur kinerjanya dengan indikator yang relevan
  • Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah

3. Bermutu untuk Semua

  • Perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik dan berdampak di kelas atau di sekolah.

Konsisten mendukung transformasi, Kemendikdasmen bekerja sama dengan BKN

Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Regulasi ini merupakan arahan yang diberikan oleh Mendikdasmen dan Kepala BKN.  Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN Guru melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN). Sistem aplikasi e-Pengelolaan Kinerja Guru digunakan mulai bulan Januari 2025.

Regulasi ini merupakan petunjuk yang memuat informasi terkait teknis pelaksanaan pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di PMM.

Petunjuk Teknis mengatur tahapan pelaksanaan bagi masing-masing aktor terlibat, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pemutakhiran data pegawai
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Penilaian

Petunjuk Teknis juga memuat informasi umum terkait sasaran, sistem informasi, klarifikasi Pejabat Penilai Kinerja, serta pembagian peran dalam implementasi pengelolaan kinerja.

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

 

Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

Pelaksanaan Tugas Pokok yang Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua Guru

  1. Guru mengetahui Tugas Pokok (5M) serta dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh
    Kepala Sekolah.
  2. Guru melaksanakan Tugas Pokoknya sehari-harinya.
  3. Guru menunjukkan dokumen akuntabilitas Tugas Pokoknya ke atasan di luar sistem.
  4. Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen keseharian Tugas Pokok guru.

Cakupan Dokumen Akuntabilitas Guru

Itulah tahapan pengelolaan kinerja tahun 2025 yang akan dimulai bulan Januari 2025, tetapi semua ASN dan pegawai di luar ASN harus menyelesaikan pengelolaan kinerja tahun 2024 di PMM dan untuk ASN harus sudah di singkron ke eKinerja BKN paling lambat bulan Januari 2025 agar tahun 2024 memiliki SKP.